BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih: Dua Pilar Ekonomi Desa yang Saling Menguatkan

Oleh: Asman Najamuddin

Membangun Desa dari Akar Ekonomi Rakyat

Dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa di Indonesia mulai menunjukkan geliat baru dalam pembangunan ekonomi lokal. Salah satu penggerak utamanya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) — lembaga ekonomi desa yang kini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Idealnya, BUMDes hadir bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi untuk menggerakkan ekonomi desa secara kolektif, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kini, desa bukan lagi sekadar penerima bantuan, melainkan subjek pembangunan yang mampu mengelola potensi dan asetnya sendiri.

PP Nomor 11 Tahun 2021: Payung Hukum Baru untuk BUMDes

Sebelum lahirnya PP Nomor 11 Tahun 2021, banyak BUMDes berjalan dengan status hukum yang belum jelas. Akibatnya, mereka kesulitan menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, atau melindungi aset desa secara legal.

Dengan PP ini, BUMDes resmi berstatus badan hukum, artinya memiliki kedudukan yang sah seperti badan usaha lainnya. BUMDes dapat membuka unit usaha, bermitra dengan pihak ketiga, bahkan mendirikan “BUMDes Bersama” antar beberapa desa.

Selain itu, regulasi ini mengatur secara rinci:

  • Prosedur pendirian dan pendaftaran BUMDes ke Kementerian Hukum dan HAM,
  • Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,
  • Sumber permodalan yang bisa berasal dari dana desa, laba usaha, atau investasi pihak ketiga,
  • Serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Dengan dasar hukum ini, BUMDes diharapkan bisa tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih: Semangat Gotong Royong yang Terjaga

Di sisi lain, ada Koperasi Desa Merah Putih, yang mewakili semangat ekonomi rakyat berbasis kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi ini lahir dari inisiatif masyarakat desa untuk saling membantu — baik dalam memenuhi kebutuhan pokok, mengakses modal usaha, maupun memasarkan hasil produksi lokal.

Secara hukum, koperasi berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Bedanya dengan BUMDes, koperasi dimiliki oleh anggota, bukan oleh desa sebagai entitas. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, dan keuntungan dibagikan berdasarkan partisipasi usaha, bukan besarnya modal.

Koperasi Desa Merah Putih biasanya fokus pada kegiatan ekonomi mikro seperti simpan pinjam, pertanian, dan perdagangan hasil bumi. Walau skalanya sering kali lebih kecil dibanding BUMDes, semangat kemandirian dan solidaritas ekonomi masyarakat menjadi kekuatan utamanya.

BUMDes dan Koperasi: Beda Jalur, Satu Tujuan

Meski berbeda bentuk dan dasar hukum, BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan yang sama — yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

*Seluruh warga Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (dengan beberapa ketentuan)

Keduanya bisa saling melengkapi. Misalnya, BUMDes dapat mengelola aset dan investasi desa, sementara koperasi menjadi mitra usaha masyarakat dalam penyediaan bahan baku, pembiayaan, atau pemasaran produk.

Kolaborasi semacam ini bisa menciptakan rantai ekonomi desa yang kuat, dari hulu ke hilir, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pihak luar.

Kolaborasi Nyata untuk Desa Maju

Beberapa desa sudah mulai mempraktikkan sinergi antara BUMDes dan koperasi. Contohnya, BUMDes membangun unit pengolahan hasil pertanian, sementara koperasi desa mengelola pemasaran dan distribusinya. Ada pula desa yang menggunakan koperasi untuk mengelola keuangan mikro, sedangkan BUMDes fokus pada pengembangan pariwisata dan infrastruktur ekonomi.

Kolaborasi seperti ini terbukti meningkatkan perputaran uang di desa, memperkuat solidaritas sosial, dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap lembaga ekonomi lokal.

Penutup: Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih adalah dua model kelembagaan ekonomi yang berbeda namun sejalan. BUMDes bergerak dari arah pemerintah desa ke masyarakat, sedangkan koperasi tumbuh dari masyarakat untuk masyarakat.

Keduanya memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa. Jika dikelola dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan gotong royong, keduanya akan menjadi pilar utama menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Dengan semangat “dari desa untuk Indonesia”, sinergi antara BUMDes dan koperasi menjadi bukti nyata bahwa pembangunan ekonomi bisa tumbuh dari akar rumput — sederhana, mandiri, dan berdaya tahan tinggi. (Jejak Pemberdayaan)

#Desa #KDMP

2 komentar:

Favorite

Peran Strategis TPP dalam Pendampingan Masyarakat Desa: Dari Perencanaan hingga Terwujudnya Hasil Pembangunan

Oleh : Najamuddin A Pendampingan masyarakat desa merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, par...

Populer