- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Keuangan
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
- Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
- Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
SKB ini merupakan lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia.
Latar Belakang: Menguatkan Ekonomi Desa
Pemerintah menyadari bahwa pembangunan ekonomi nasional tak bisa hanya bergantung pada kota, tetapi harus mulai dari desa agar tercapai pemerataan dan kemandirian. SKB memuat bahwa pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan bagi KopDes MP adalah instrumen strategis untuk mencapai Asta Cita kedua (kemandirian bangsa) dan keenam (pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi) dalam pandangan nasional.
Dengan lebih dari 80.000 koperasi desa/kelurahan yang telah terbentuk, pemerintah melihat bahwa membangun fisik—gerai, gudang, kelengkapan operasional—merupakan tahap penting agar koperasi tersebut bisa berfungsi sebagai jaringan ekonomi rakyat, meningkatkan produksi lokal, distribusi, pemasaran dan mendukung sumber pendapatan desa.
Peran Khusus Kemendes PDT dalam SKB
Dalam SKB disebutkan secara eksplisit bahwa tugas ke-empat (untuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) mencakup tiga poin utama:
- Menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KopDes MP.
- Mendorong optimalisasi pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui imbal jasa minimal 20 % dari Sisa Hasil Usaha (SHU) KopDes MP yang dialokasikan untuk pembangunan desa.
- Mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan dan kelengkapan yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset desa untuk operasionalisasi KopDes MP.
Kita uraikan satu-per-satu,...
- Kebijakan penggunaan Dana Desa
Kemendes PDT diberi mandat untuk mengatur bagaimana Dana Desa dialokasikan agar bisa dipakai untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi. Hal ini penting karena Dana Desa selama ini digunakan untuk berbagai pos pengembangan desa—dengan SKB ini, salah satu fungsinya diarahkan untuk mendukung infrastruktur ekonomi koperasi desa.
Artinya: desa-desa perlu menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa yang memperhitungkan pembangunan gerai/gudang kopdes sebagai bagian dari investasi jangka panjang dan aset desa.
- Imbal jasa minimal 20 % dari SHU
SHU merupakan kelebihan usaha koperasi yang kemudian bisa dibagikan atau digunakan kembali. Dalam konteks KopDes MP, SKB menetapkan bahwa paling sedikit 20% dari SHU harus menjadi “imbal jasa” yang dialokasikan untuk pembangunan desa melalui APBDes. Ini memiliki beberapa implikasi:
- Koperasi harus dikelola tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi tetapi juga menyumbang bagi pembangunan desa.
- Desa mendapatkan aliran pendapatan dari koperasi yang “berbagi” minimal 20% SHU sebagai bagian dari rekayasa ekonomi desa.
- Perencanaan koperasi dan aset gerai/gudang menjadi bagian dari tata kelola desa yang lebih besar.
- Optimalisasi penggunaan aset gerai/gudang
Ketiga, SKB juga menekankan bahwa gerai, pergudangan dan kelengkapan yang dibangun melalui Dana Desa menjadi aset desa dan harus dioptimalkan untuk operasionalisasi KopDes MP.
Artinya: bukan hanya membangun fisik, tapi memastikan gerai/gudang tersebut aktif digunakan—untuk produksi, penyimpanan, distribusi, bahkan pemasaran produk desa. Desa dan koperasi harus memiliki mekanisme operasional agar aset itu tak menjadi “monumen” timer tetapi benar-benar mendukung aktivitas ekonomi.
Dampak dan Tantangan
Dengan SKB ini, potensi dampak positif sangat besar:
- Meningkatkan kapasitas ekonomi desa melalui koperasi yang punya fasilitas fisik (gerai/gudang).
- Memperkuat pemasaran produk desa dan jaringan distribusi lokal yang lebih modern.
- Menumbuhkan aliran pendapatan baru bagi desa lewat imbal jasa dari koperasi.
- Mendorong sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintahan desa dalam satu kerangka kerja.
Namun, ada tantangan yang perlu diantisipasi:
- Desa-desa harus siap melakukan perencanaan penggunaan Dana Desa yang tepat dan memadai untuk gerai/gudang tanpa mengganggu layanan dasar.
- Koperasi Desa/Kelurahan harus dikelola profesional agar mampu menghasilkan SHU dan memenuhi kewajiban imbal jasa 20%.
- Aset fisik gerai/gudang harus dipakai dan dipelihara dengan baik agar tak menjadi beban.
- Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan tingkat pemerintahan (provinsi, kabupaten, desa) harus efektif agar regulasi, dana, dan implementasi berjalan lancar.
Kisah di Lapangan: Titik Awal
Sebagai gambaran, beberapa kabupaten telah memulai pembangunan fisik secara serentak. Misalnya, di salah satu daerah disebutkan bahwa “800 gerai, pergudangan dan kelengkapan KopDes Merah Putih secara serentak sudah dimulai”.Sementara salah satu instansi mencatat bahwa pembangunan fisik gerai dan gudang akan mulai Oktober hingga November 2025 sehingga bisa dipastikan tahun 2026 menjadi awal perjalanan Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia, semoga memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Ini menunjukkan bahwa SKB bukan hanya “kertas” tetapi mulai berproses ke tahap aksi. Perlintasan dari kebijakan ke pelaksanaan menjadi sangat penting.
Penutup
SKB Empat Menteri dan Dua Lembaga ini menandai fase baru dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi. Dalam kerangka itu, peran Kemendes PDT sangat strategis—mulai dari pengaturan kebijakan Dana Desa, pengaturan imbal jasa SHU, hingga memastikan aset gerai/gudang benar-benar menjadi motor ekonomi desa.
Bagi desa-desa di seluruh Indonesia, ini adalah kesempatan untuk menguatkan peran koperasi sebagai pilar ekonomi lokal dan sekaligus memperkuat pendapatan desa. Tantangannya besar, tetapi peluangnya juga nyata. Dengan kolaborasi yang baik — antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat desa — kerangka SKB bisa terwujud dalam manfaat yang nyata di lapangan.
Bagaimana dengan Peraturan Menteri Desa PDT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2026, kita tunggu kebijakannya (Najamuddin A)
#Desa #KDMP

Tidak ada komentar:
Posting Komentar