Oleh : Najamuddin A
Pendampingan masyarakat desa merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) — yang terdiri dari Koordinator Nasional, Tenaga Ahli Utama dan Madya di Pusat, Koordinator Provinsi dan Tenaga Ahli Madya di tingkat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) — menjalankan tugas mulai dari membantu proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, hingga evaluasi hasil kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Artikel ini menguraikan bagaimana pendampingan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
- Pendampingan Tahap Perencanaan Desa
Perencanaan merupakan fondasi utama pembangunan desa. Pada tahap ini, TPP berperan dalam:
- Penggalian gagasan dan kebutuhan masyarakat
TPP memfasilitasi musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk menggali aspirasi masyarakat. Proses ini memastikan bahwa setiap kelompok—perempuan, pemuda, petani, nelayan, kelompok rentan—mendapat ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan ide pembangunan.
- Penyusunan dokumen perencanaan desa
Pendamping mendampingi pemerintah desa dalam menyusun dokumen penting seperti:
- RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
- RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
- DU-RKPDes (Daftar Usulan - Rencana Kerja Pemerintah Desa)
- R - APBDes (Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
- APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
Pendamping memastikan dokumen tersebut:
- Berbasis data desa
- Mencakup prioritas nasional seperti stunting, BUMDes, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat
- Sesuai regulasi dan dapat dilaksanakan
- Penguatan kapasitas kelembagaan desa
TPP membantu BPD, KPMD, dan pemerintah desa memahami peran masing-masing dalam proses perencanaan agar kerjanya selaras dan tidak tumpang tindih.
- Pendampingan Tahap Pelaksanaan Kegiatan
Setelah rencana disusun, pendampingan berlanjut pada pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah Desa.
- Pendampingan pada kegiatan pembangunan fisik
TPP memastikan kegiatan pembangunan desa dilakukan secara:
- Transparan
- Berbasis swakelola
- Mengutamakan tenaga kerja lokal
- Sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas
Contoh: pembangunan jalan desa, sarana air bersih, posyandu, hingga fasilitas ekonomi desa.
- Pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa
TPP mendorong pembentukan dan penguatan kelompok:
- BUMDes
- Kelompok usaha masyarakat
- Kelompok perempuan
- Kelompok tani/nelayan
- Kelompok pemuda desa
Pendamping memberikan asistensi dalam penyusunan AD/ART, manajemen usaha, laporan keuangan, hingga inovasi bisnis desa.
- Pelaksanaan program prioritas nasional
Pendamping terlibat dalam:
- Pencegahan dan penanganan stunting
- Ketahanan pangan desa
- Pengembangan SDGs Desa
- Penanganan masalah dan pengaduan masyarakat
TPP memastikan pemerintah desa mampu melaksanakan program tersebut dengan tepat sasaran dan berkelanjutan.
- Pendampingan tata kelola keuangan desa
TPP memandu aparat desa dalam:
- Penyusunan SPJ
- Penataan dokumen kegiatan
- Pemenuhan standar akuntabilitas
- Penyelarasan dengan sistem keuangan desa
- Pendampingan Tahap Monitoring dan Evaluasi
Tahap ini merupakan fase penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.
- Monitoring kegiatan pembangunan
TPP turut serta melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan:
- Sesuai anggaran dan jadwal
- Tidak menyimpang dari rencana
- Melibatkan masyarakat secara aktif
- Evaluasi capaian dan dampak program
Pendamping membantu pemerintah desa menilai:
- Apakah output kegiatan sesuai rencana
- Apakah kegiatan memberikan manfaat bagi masyarakat
- Faktor penghambat dan perbaikan ke depan
- Penyusunan laporan kegiatan desa
TPP membimbing desa dalam menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagai dokumen pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah.
- Hasil Pendampingan: Output dan Dampak bagi Desa
Pendampingan yang dilakukan TPP dari perencanaan hingga evaluasi menghasilkan berbagai capaian nyata di desa, antara lain:
- Dokumen perencanaan yang berkualitas
Desa memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang lengkap, akurat, dan dapat dilaksanakan.
- Infrastruktur desa yang lebih baik
Kegiatan pembangunan fisik terlaksana sesuai standar, bermanfaat, dan mendukung mobilitas serta ekonomi masyarakat.
- BUMDes lebih mandiri
Dengan pendampingan teknis dan administrasi, banyak BUMDes mampu:
- Menjalankan unit usaha produktif
- Menyusun laporan keuangan secara baik
- Memberikan kontribusi bagi PADes
- Turunnya angka stunting dan meningkatnya layanan sosial
Melalui intervensi perencanaan dan edukasi masyarakat, desa lebih terarah dalam penanganan stunting dan pelayanan kesehatan.
- Tata kelola keuangan desa lebih transparan
Desa terdorong untuk melakukan pertanggungjawaban yang jelas, rapi, dan akuntabel.
- Meningkatnya partisipasi masyarakat
Musyawarah desa menjadi sarana yang lebih hidup, inklusif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
- Penutup
Pendampingan masyarakat desa oleh Tenaga Pendamping Profesional merupakan proses panjang dan berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. Keberadaan TPP sangat membantu desa meningkatkan kapasitas, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pendamping, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, sehat secara administrasi, dan berkelanjutan. (Jejak Pemberdayaan)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar