Peran Strategis TPP dalam Pendampingan Masyarakat Desa: Dari Perencanaan hingga Terwujudnya Hasil Pembangunan

Oleh : Najamuddin A

Pendampingan masyarakat desa merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) — yang terdiri dari Koordinator Nasional, Tenaga Ahli Utama dan Madya di Pusat, Koordinator Provinsi dan Tenaga Ahli Madya di tingkat Provinsi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) di Kabupaten, Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) — menjalankan tugas mulai dari membantu proses perencanaan pembangunan, pelaksanaan program, hingga evaluasi hasil kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.

Artikel ini menguraikan bagaimana pendampingan tersebut dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berbasis kebutuhan masyarakat.

  • Pendampingan Tahap Perencanaan Desa

Perencanaan merupakan fondasi utama pembangunan desa. Pada tahap ini, TPP berperan dalam:

    • Penggalian gagasan dan kebutuhan masyarakat

TPP memfasilitasi musyawarah dusun dan musyawarah desa untuk menggali aspirasi masyarakat. Proses ini memastikan bahwa setiap kelompok—perempuan, pemuda, petani, nelayan, kelompok rentan—mendapat ruang untuk menyampaikan kebutuhan dan ide pembangunan.

    • Penyusunan dokumen perencanaan desa

Pendamping mendampingi pemerintah desa dalam menyusun dokumen penting seperti:

      • RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
      • RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
      • DU-RKPDes (Daftar Usulan - Rencana Kerja Pemerintah Desa)
      • R - APBDes (Rancangan - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)
      • APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa)

Pendamping memastikan dokumen tersebut:

      • Berbasis data desa
      • Mencakup prioritas nasional seperti stunting, BUMDes, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat
      • Sesuai regulasi dan dapat dilaksanakan
    • Penguatan kapasitas kelembagaan desa

TPP membantu BPD, KPMD, dan pemerintah desa memahami peran masing-masing dalam proses perencanaan agar kerjanya selaras dan tidak tumpang tindih.

  • Pendampingan Tahap Pelaksanaan Kegiatan

Setelah rencana disusun, pendampingan berlanjut pada pelaksanaan kegiatan oleh Pemerintah Desa.

    • Pendampingan pada kegiatan pembangunan fisik

TPP memastikan kegiatan pembangunan desa dilakukan secara:

      • Transparan
      • Berbasis swakelola
      • Mengutamakan tenaga kerja lokal
      • Sesuai spesifikasi teknis dan standar kualitas

Contoh: pembangunan jalan desa, sarana air bersih, posyandu, hingga fasilitas ekonomi desa.

    • Pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa

TPP mendorong pembentukan dan penguatan kelompok:

      • BUMDes
      • Kelompok usaha masyarakat
      • Kelompok perempuan
      • Kelompok tani/nelayan
      • Kelompok pemuda desa

Pendamping memberikan asistensi dalam penyusunan AD/ART, manajemen usaha, laporan keuangan, hingga inovasi bisnis desa.

    • Pelaksanaan program prioritas nasional

Pendamping terlibat dalam:

      • Pencegahan dan penanganan stunting
      • Ketahanan pangan desa
      • Pengembangan SDGs Desa
      • Penanganan masalah dan pengaduan masyarakat

TPP memastikan pemerintah desa mampu melaksanakan program tersebut dengan tepat sasaran dan berkelanjutan.

    • Pendampingan tata kelola keuangan desa

TPP memandu aparat desa dalam:

      • Penyusunan SPJ
      • Penataan dokumen kegiatan
      • Pemenuhan standar akuntabilitas
      • Penyelarasan dengan sistem keuangan desa

  • Pendampingan Tahap Monitoring dan Evaluasi

Tahap ini merupakan fase penting untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.

    • Monitoring kegiatan pembangunan

TPP turut serta melakukan pemantauan lapangan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan:

      • Sesuai anggaran dan jadwal
      • Tidak menyimpang dari rencana
      • Melibatkan masyarakat secara aktif

    • Evaluasi capaian dan dampak program

Pendamping membantu pemerintah desa menilai:

      • Apakah output kegiatan sesuai rencana
      • Apakah kegiatan memberikan manfaat bagi masyarakat
      • Faktor penghambat dan perbaikan ke depan

    • Penyusunan laporan kegiatan desa

TPP membimbing desa dalam menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagai dokumen pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah.

  • Hasil Pendampingan: Output dan Dampak bagi Desa

Pendampingan yang dilakukan TPP dari perencanaan hingga evaluasi menghasilkan berbagai capaian nyata di desa, antara lain:

    • Dokumen perencanaan yang berkualitas

Desa memiliki RPJMDes, RKPDes, dan APBDes yang lengkap, akurat, dan dapat dilaksanakan.

    • Infrastruktur desa yang lebih baik

Kegiatan pembangunan fisik terlaksana sesuai standar, bermanfaat, dan mendukung mobilitas serta ekonomi masyarakat.

    • BUMDes lebih mandiri

Dengan pendampingan teknis dan administrasi, banyak BUMDes mampu:

      • Menjalankan unit usaha produktif
      • Menyusun laporan keuangan secara baik
      • Memberikan kontribusi bagi PADes

    • Turunnya angka stunting dan meningkatnya layanan sosial

Melalui intervensi perencanaan dan edukasi masyarakat, desa lebih terarah dalam penanganan stunting dan pelayanan kesehatan.

    • Tata kelola keuangan desa lebih transparan

Desa terdorong untuk melakukan pertanggungjawaban yang jelas, rapi, dan akuntabel.

    • Meningkatnya partisipasi masyarakat

Musyawarah desa menjadi sarana yang lebih hidup, inklusif, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

  • Penutup

Pendampingan masyarakat desa oleh Tenaga Pendamping Profesional merupakan proses panjang dan berkesinambungan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi kegiatan. Keberadaan TPP sangat membantu desa meningkatkan kapasitas, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan pembangunan desa benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan pendamping, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif, sehat secara administrasi, dan berkelanjutan. (Jejak Pemberdayaan)


Rembuk Stunting Berbasis Data Lima Kelompok Sasaran

Rembuk stunting merupakan forum pengambilan keputusan di tingkat desa yang bertujuan memastikan percepatan penurunan stunting dilakukan secara terstruktur, berbasis data, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Agar intervensi lebih tepat sasaran, proses rembuk stunting mengacu pada data lima kelompok sasaran utama, yaitu Remaja Putri, Calon Pengantin, Ibu Hamil & Ibu Nifas, Anak Usia 0–59 Bulan, serta Keluarga Sasaran & Keluarga Rentan.

  • Persiapan Data dan Identifikasi Masalah

Tahap awal dimulai dengan pengumpulan dan verifikasi data oleh pemerintah desa bersama tenaga kesehatan, kader, dan pendamping desa. Data yang dihimpun meliputi:

    • Remaja Putri: prevalensi
      anemia, status gizi, cakupan tablet tambah darah (TTD).
    • Calon Pengantin (Catin): pemeriksaan pranikah, status kesehatan reproduksi, konseling gizi dan kesiapan kehamilan.
    • Ibu Hamil & Ibu Nifas: pemeriksaan ANC/PNC, konsumsi tablet Fe, risiko kehamilan, kondisi nifas, ASI eksklusif.
    • Anak 0–59 Bulan: hasil penimbangan dan pengukuran, status gizi, imunisasi, riwayat penyakit.
    • Keluarga Sasaran & Rentan: kondisi sanitasi, akses air bersih, kepemilikan jamban, ketahanan pangan, kondisi ekonomi.

Data tersebut kemudian dipetakan untuk mengetahui desa/RT rawan stunting, kelompok sasaran berisiko, serta layanan yang belum optimal.

  • Analisis Situasi dan Penentuan Prioritas

Pemerintah desa bersama TPPS Desa, puskesmas, dan perangkat terkait melakukan analisis sederhana:

    • Mengidentifikasi akar masalah tiap kelompok sasaran.
    • Menilai ketersediaan layanan dasar (kesehatan, gizi, sanitasi).
    • Menentukan gap layanan yang membutuhkan intervensi tambahan.

Hasil analisis ini menjadi dasar penetapan prioritas intervensi yang paling mendesak dan memiliki dampak langsung terhadap penurunan stunting.

  • Pelaksanaan Rembuk Stunting

Rembuk stunting diselenggarakan melalui forum musyawarah desa khusus yang melibatkan pemerintah desa, BPD, puskesmas, kader, pendamping desa, tokoh masyarakat, organisasi perempuan, dan unsur masyarakat lainnya. Proses musyawarah meliputi:

    • Penyampaian data lima kelompok sasaran.
    • Paparan masalah spesifik desa.
    • Diskusi alternatif solusi.
    • Penentuan kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang akan dibiayai melalui APBDes, dana bantuan, atau kemitraan pihak lain.

Pada tahap ini, seluruh keputusan harus berbasis data dan sesuai kebutuhan sasaran.

  • Penetapan Rencana Intervensi dan Penganggaran

Hasil rembuk stunting diputuskan dalam bentuk rencana kegiatan yang memuat:

    • Program intervensi untuk masing-masing kelompok sasaran.
    • Penanggung jawab dan mitra pelaksana.
    • Kebutuhan anggaran dan sumber pendanaan.
    • Jadwal pelaksanaan dan indikator capaian.

  Rencana ini kemudian diintegrasikan ke dalam RKP Desa dan APBDes tahun berjalan.

  • Pelaksanaan Layanan dan Pemenuhan Intervensi

Setelah ditetapkan, pemerintah desa dan mitra melaksanakan intervensi, antara lain:

    • Untuk Remaja Putri: pemberian TTD, edukasi gizi, pemantauan kesehatan reproduksi.
    • Untuk Calon Pengantin: konseling pranikah, skrining kesehatan, edukasi perencanaan kehamilan.
    • Untuk Ibu Hamil/Nifas: ANC terpadu, pemenuhan suplementasi, pendampingan persalinan aman, edukasi ASI.
    • Untuk Anak 0–59 Bulan: pemantauan tumbuh kembang, imunisasi lengkap, pemberian makanan bergizi, penanganan balita bermasalah gizi.
    • Untuk Keluarga Sasaran/Rentan: perbaikan sanitasi, dukungan ekonomi keluarga, edukasi PHBS, pemenuhan layanan dasar.
  • Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan

Pemantauan dilakukan secara berkala oleh TPPS Desa bersama puskesmas dan kader:

    • Memastikan sasaran menerima layanan.
    • Meninjau perubahan status gizi dan kesehatan.
    • Mencatat capaian, kendala, dan rekomendasi tindak lanjut.

Hasil monitoring menjadi dasar evaluasi tahunan dan pertimbangan dalam perencanaan desa berikutnya.

  • Penguatan Koordinasi dan Komitmen

Keberhasilan rembuk stunting ditentukan oleh komitmen lintas sektor. Pemerintah desa memperkuat:

    • Koordinasi TPPS Desa.
    • Kolaborasi dengan puskesmas, PKK, pendamping desa, dan lembaga masyarakat.
    • Kampanye perubahan perilaku dan edukasi gizi keluarga.


Mendorong Kemandirian Desa: SKB Enam Institusi untuk Gerai Pergudangan Koperasi Merah Putih

 Pada 9 Oktober 2025, pemerintah secara resmi menandatangani sebuah Keputusan Bersama Empat Menteri dan Dua Lembaga Nomor 1/SKB/M.KOP/2025 dkk. (SKB) tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (selanjutnya: KopDes MP). SKB ini melibatkan:

  • Kementerian Koperasi dan UKM
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  • Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.

SKB ini merupakan lanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menargetkan pembentukan lebih dari 80.000 unit koperasi di seluruh Indonesia. 

Latar Belakang: Menguatkan Ekonomi Desa

Pemerintah menyadari bahwa pembangunan ekonomi nasional tak bisa hanya bergantung pada kota, tetapi harus mulai dari desa agar tercapai pemerataan dan kemandirian. SKB memuat bahwa pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan bagi KopDes MP adalah instrumen strategis untuk mencapai Asta Cita kedua (kemandirian bangsa) dan keenam (pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi) dalam pandangan nasional.

Dengan lebih dari 80.000 koperasi desa/kelurahan yang telah terbentuk, pemerintah melihat bahwa membangun fisik—gerai, gudang, kelengkapan operasional—merupakan tahap penting agar koperasi tersebut bisa berfungsi sebagai jaringan ekonomi rakyat, meningkatkan produksi lokal, distribusi, pemasaran dan mendukung sumber pendapatan desa.

Peran Khusus Kemendes PDT dalam SKB

Dalam SKB disebutkan secara eksplisit bahwa tugas ke-empat (untuk Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) mencakup tiga poin utama:

  1. Menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan Dana Desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KopDes MP.
  2. Mendorong optimalisasi pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui imbal jasa minimal 20 % dari Sisa Hasil Usaha (SHU) KopDes MP yang dialokasikan untuk pembangunan desa.
  3. Mendorong optimalisasi penggunaan gerai, pergudangan dan kelengkapan yang diadakan dari Dana Desa sebagai aset desa untuk operasionalisasi KopDes MP.

Kita uraikan satu-per-satu,...

  • Kebijakan penggunaan Dana Desa

Kemendes PDT diberi mandat untuk mengatur bagaimana Dana Desa dialokasikan agar bisa dipakai untuk pembangunan fisik gerai, pergudangan dan kelengkapan koperasi. Hal ini penting karena Dana Desa selama ini digunakan untuk berbagai pos pengembangan desa—dengan SKB ini, salah satu fungsinya diarahkan untuk mendukung infrastruktur ekonomi koperasi desa.

Artinya: desa-desa perlu menyusun perencanaan penggunaan Dana Desa yang memperhitungkan pembangunan gerai/gudang kopdes sebagai bagian dari investasi jangka panjang dan aset desa.

  •  Imbal jasa minimal 20 % dari SHU

SHU merupakan kelebihan usaha koperasi yang kemudian bisa dibagikan atau digunakan kembali. Dalam konteks KopDes MP, SKB menetapkan bahwa paling sedikit 20% dari SHU harus menjadi “imbal jasa” yang dialokasikan untuk pembangunan desa melalui APBDes. Ini memiliki beberapa implikasi:

    • Koperasi harus dikelola tidak semata-mata mencari keuntungan pribadi tetapi juga menyumbang bagi pembangunan desa.
    • Desa mendapatkan aliran pendapatan dari koperasi yang “berbagi” minimal 20% SHU sebagai bagian dari rekayasa ekonomi desa.
    • Perencanaan koperasi dan aset gerai/gudang menjadi bagian dari tata kelola desa yang lebih besar.
    • Optimalisasi penggunaan aset gerai/gudang

Ketiga, SKB juga menekankan bahwa gerai, pergudangan dan kelengkapan yang dibangun melalui Dana Desa menjadi aset desa dan harus dioptimalkan untuk operasionalisasi KopDes MP.

Artinya: bukan hanya membangun fisik, tapi memastikan gerai/gudang tersebut aktif digunakan—untuk produksi, penyimpanan, distribusi, bahkan pemasaran produk desa. Desa dan koperasi harus memiliki mekanisme operasional agar aset itu tak menjadi “monumen” timer tetapi benar-benar mendukung aktivitas ekonomi.

Dampak dan Tantangan

Dengan SKB ini, potensi dampak positif sangat besar:

  • Meningkatkan kapasitas ekonomi desa melalui koperasi yang punya fasilitas fisik (gerai/gudang).
  • Memperkuat pemasaran produk desa dan jaringan distribusi lokal yang lebih modern.
  • Menumbuhkan aliran pendapatan baru bagi desa lewat imbal jasa dari koperasi.
  • Mendorong sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintahan desa dalam satu kerangka kerja.

Namun, ada tantangan yang perlu diantisipasi:

  • Desa-desa harus siap melakukan perencanaan penggunaan Dana Desa yang tepat dan memadai untuk gerai/gudang tanpa mengganggu layanan dasar.
  • Koperasi Desa/Kelurahan harus dikelola profesional agar mampu menghasilkan SHU dan memenuhi kewajiban imbal jasa 20%.
  • Aset fisik gerai/gudang harus dipakai dan dipelihara dengan baik agar tak menjadi beban.
  • Koordinasi lintas kementerian/lembaga dan tingkat pemerintahan (provinsi, kabupaten, desa) harus efektif agar regulasi, dana, dan implementasi berjalan lancar.

Kisah di Lapangan: Titik Awal

Sebagai gambaran, beberapa kabupaten telah memulai pembangunan fisik secara serentak. Misalnya, di salah satu daerah disebutkan bahwa “800 gerai, pergudangan dan kelengkapan KopDes Merah Putih secara serentak sudah dimulai”.Sementara salah satu instansi mencatat bahwa pembangunan fisik gerai dan gudang akan mulai Oktober hingga November 2025 sehingga bisa dipastikan tahun 2026 menjadi awal perjalanan Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia, semoga memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia

Ini menunjukkan bahwa SKB bukan hanya “kertas” tetapi mulai berproses ke tahap aksi. Perlintasan dari kebijakan ke pelaksanaan menjadi sangat penting.

Penutup

SKB Empat Menteri dan Dua Lembaga ini menandai fase baru dalam upaya pemberdayaan ekonomi desa melalui koperasi. Dalam kerangka itu, peran Kemendes PDT sangat strategis—mulai dari pengaturan kebijakan Dana Desa, pengaturan imbal jasa SHU, hingga memastikan aset gerai/gudang benar-benar menjadi motor ekonomi desa.

Bagi desa-desa di seluruh Indonesia, ini adalah kesempatan untuk menguatkan peran koperasi sebagai pilar ekonomi lokal dan sekaligus memperkuat pendapatan desa. Tantangannya besar, tetapi peluangnya juga nyata. Dengan kolaborasi yang baik — antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, koperasi, dan masyarakat desa — kerangka SKB bisa terwujud dalam manfaat yang nyata di lapangan. 

Bagaimana dengan Peraturan Menteri Desa PDT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2026, kita tunggu kebijakannya (Najamuddin A)

#Desa #KDMP

Perpres 72 Tahun 2021: Fondasi Kebijakan Nasional untuk Indonesia Bebas Stunting

Pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusan yang tidak main-main dalam mencetak generasi unggul dan berdaya saing global. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Regulasi ini bukan sekadar dokumen birokrasi, melainkan sebu
ah tonggak penting dalam perjalanan bangsa menuju kualitas sumber daya manusia yang sehat, tangguh, dan siap menghadapi tantangan masa depan.

Stunting selama ini telah menjadi masalah kesehatan dan pembangunan yang kompleks. Kondisi gagal tumbuh yang dialami anak akibat kekurangan gizi kronis pada masa awal kehidupan tidak hanya memengaruhi tinggi badan, tetapi juga kecerdasan, ketahanan fisik, hingga kemampuan produktivitas saat dewasa. Dengan kata lain, stunting sejatinya adalah ancaman bagi kualitas generasi penerus dan daya saing bangsa.

Di tengah situasi tersebut, hadirnya Perpres 72 Tahun 2021 menjadi arah baru dan harapan besar bagi seluruh komponen bangsa. Kebijakan ini menjadi pedoman bersama dalam mempercepat upaya penurunan stunting secara menyeluruh, terukur, dan berkesinambungan.

Mengapa Perpres Ini Begitu Penting?

Stunting bukan sekadar persoalan medis. Ia adalah gambaran dari ketidakmerataan pengetahuan gizi, akses layanan kesehatan, kualitas sanitasi, hingga faktor sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, Perpres 72/2021 menegaskan bahwa penyelesaian masalah stunting harus dilakukan melalui pendekatan lintas sektor dan lintas program, bukan hanya sektor kesehatan.

Melalui perpres ini, pemerintah mengamanatkan kolaborasi yang erat antara kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa, bahkan melibatkan masyarakat sipil, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, akademisi, hingga keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat.

Strategi Nasional: Lima Pilar Percepatan Penurunan Stunting

Perpres ini diterjemahkan ke dalam Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting, yang dikenal dengan lima pilar utama:

  • Komitmen dan Kepemimpinan Nasional sampai Daerah

Pemimpin di semua tingkatan—dari pusat hingga desa—dituntut untuk memiliki kepemimpinan visioner serta memastikan koordinasi, pendampingan, dan alokasi anggaran berjalan optimal. Komitmen ini menjadi motor penggerak setiap program.

  • Kampanye Nasional untuk Perubahan Perilaku

Perubahan nyata tidak hanya melalui program pemerintah, tetapi juga melalui edukasi karakter dan pola hidup masyarakat. Kampanye dilakukan untuk mengubah perilaku keluarga dalam hal gizi, pola asuh, sanitasi, dan kesehatan.

  • Peningkatan Akses Layanan Gizi dan Kesehatan

Kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil, bayi, dan balita ditingkatkan melalui pemeriksaan rutin, pendampingan ibu hamil, pemberian makanan tambahan, imunisasi, hingga konseling gizi. Posyandu dan fasilitas kesehatan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan intervensi ini.

  • Ketahanan Pangan dan Gizi Keluarga

Perpres ini mendorong pemenuhan kebutuhan pangan yang sehat dan bergizi, baik melalui peningkatan akses pangan, edukasi konsumsi makanan bernutrisi, maupun pemberdayaan ekonomi keluarga.

  • Sistem Data, Pemantauan, dan Evaluasi yang Terintegrasi

Pencegahan stunting harus berbasis data. Melalui sistem pelaporan yang terintegrasi, pemerintah dapat mengetahui kondisi riil di lapangan dan memastikan setiap intervensi tepat sasaran.

Peran Desa: Garda Depan Pencegahan Stunting

Salah satu bagian paling penting dari Perpres ini adalah penekanan pada peran desa. Pemerintah desa didorong untuk mengalokasikan Dana Desa untuk mendukung upaya pencegahan stunting, terutama melalui penguatan Posyandu, peningkatan sanitasi lingkungan, penyediaan air bersih, edukasi gizi, serta pendampingan ibu hamil dan balita.

Desa bukan lagi sekadar pelaksana, tetapi pelaku utama yang menentukan keberhasilan program di tingkat akar rumput. Kader Posyandu, kader PKK, dan tenaga kesehatan desa menjadi tokoh kunci yang bekerja langsung bersama masyarakat.

Sebuah Perjalanan Kolektif Menuju Generasi Emas

Perpres 72 Tahun 2021 bukan hanya sebuah instrumen hukum; ia adalah gerakan nasional. Ia mengajak seluruh unsur bangsa untuk bergandengan tangan—membangun kesadaran, meningkatkan pelayanan, memastikan anak-anak Indonesia memiliki masa depan yang cerah.

Di balik angka prevalensi stunting, ada anak-anak yang seharusnya memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh sehat, belajar optimal, dan berkarya bagi bangsa. Ada ibu-ibu yang perlu pendampingan dalam menjalani kehamilan dan mengasuh anak. Ada keluarga yang berhak mendapatkan akses kesehatan dan pangan yang layak.

Perpres 72/2021 hadir sebagai fondasi untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk tumbuh, berkembang, dan bermimpi setinggi angkasa.

Dengan komitmen kuat, kolaborasi lintas sektor, dan gerakan bersama dari desa hingga nasional, Indonesia semakin dekat menuju cita-cita generasi bebas stunting — generasi yang akan membawa bangsa ini menuju Indonesia Emas(Asman Najamuddin)

#Desa, #Stunting

BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih: Dua Pilar Ekonomi Desa yang Saling Menguatkan

Oleh: Asman Najamuddin

Membangun Desa dari Akar Ekonomi Rakyat

Dalam beberapa tahun terakhir, desa-desa di Indonesia mulai menunjukkan geliat baru dalam pembangunan ekonomi lokal. Salah satu penggerak utamanya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) — lembaga ekonomi desa yang kini memiliki dasar hukum kuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Idealnya, BUMDes hadir bukan hanya untuk mencari keuntungan, tetapi untuk menggerakkan ekonomi desa secara kolektif, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Kini, desa bukan lagi sekadar penerima bantuan, melainkan subjek pembangunan yang mampu mengelola potensi dan asetnya sendiri.

PP Nomor 11 Tahun 2021: Payung Hukum Baru untuk BUMDes

Sebelum lahirnya PP Nomor 11 Tahun 2021, banyak BUMDes berjalan dengan status hukum yang belum jelas. Akibatnya, mereka kesulitan menjalin kerja sama bisnis, mengakses permodalan, atau melindungi aset desa secara legal.

Dengan PP ini, BUMDes resmi berstatus badan hukum, artinya memiliki kedudukan yang sah seperti badan usaha lainnya. BUMDes dapat membuka unit usaha, bermitra dengan pihak ketiga, bahkan mendirikan “BUMDes Bersama” antar beberapa desa.

Selain itu, regulasi ini mengatur secara rinci:

  • Prosedur pendirian dan pendaftaran BUMDes ke Kementerian Hukum dan HAM,
  • Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel,
  • Sumber permodalan yang bisa berasal dari dana desa, laba usaha, atau investasi pihak ketiga,
  • Serta mekanisme pengawasan oleh pemerintah desa dan masyarakat.

Dengan dasar hukum ini, BUMDes diharapkan bisa tumbuh menjadi lembaga ekonomi desa yang profesional, inovatif, dan berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih: Semangat Gotong Royong yang Terjaga

Di sisi lain, ada Koperasi Desa Merah Putih, yang mewakili semangat ekonomi rakyat berbasis kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi ini lahir dari inisiatif masyarakat desa untuk saling membantu — baik dalam memenuhi kebutuhan pokok, mengakses modal usaha, maupun memasarkan hasil produksi lokal.

Secara hukum, koperasi berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Bedanya dengan BUMDes, koperasi dimiliki oleh anggota, bukan oleh desa sebagai entitas. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, dan keuntungan dibagikan berdasarkan partisipasi usaha, bukan besarnya modal.

Koperasi Desa Merah Putih biasanya fokus pada kegiatan ekonomi mikro seperti simpan pinjam, pertanian, dan perdagangan hasil bumi. Walau skalanya sering kali lebih kecil dibanding BUMDes, semangat kemandirian dan solidaritas ekonomi masyarakat menjadi kekuatan utamanya.

BUMDes dan Koperasi: Beda Jalur, Satu Tujuan

Meski berbeda bentuk dan dasar hukum, BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih memiliki tujuan yang sama — yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

*Seluruh warga Desa menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih (dengan beberapa ketentuan)

Keduanya bisa saling melengkapi. Misalnya, BUMDes dapat mengelola aset dan investasi desa, sementara koperasi menjadi mitra usaha masyarakat dalam penyediaan bahan baku, pembiayaan, atau pemasaran produk.

Kolaborasi semacam ini bisa menciptakan rantai ekonomi desa yang kuat, dari hulu ke hilir, tanpa harus bergantung sepenuhnya pada pihak luar.

Kolaborasi Nyata untuk Desa Maju

Beberapa desa sudah mulai mempraktikkan sinergi antara BUMDes dan koperasi. Contohnya, BUMDes membangun unit pengolahan hasil pertanian, sementara koperasi desa mengelola pemasaran dan distribusinya. Ada pula desa yang menggunakan koperasi untuk mengelola keuangan mikro, sedangkan BUMDes fokus pada pengembangan pariwisata dan infrastruktur ekonomi.

Kolaborasi seperti ini terbukti meningkatkan perputaran uang di desa, memperkuat solidaritas sosial, dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap lembaga ekonomi lokal.

Penutup: Menuju Desa Mandiri dan Sejahtera

BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih adalah dua model kelembagaan ekonomi yang berbeda namun sejalan. BUMDes bergerak dari arah pemerintah desa ke masyarakat, sedangkan koperasi tumbuh dari masyarakat untuk masyarakat.

Keduanya memiliki peran strategis dalam memperkuat kemandirian ekonomi desa. Jika dikelola dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan gotong royong, keduanya akan menjadi pilar utama menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Dengan semangat “dari desa untuk Indonesia”, sinergi antara BUMDes dan koperasi menjadi bukti nyata bahwa pembangunan ekonomi bisa tumbuh dari akar rumput — sederhana, mandiri, dan berdaya tahan tinggi. (Jejak Pemberdayaan)

#Desa #KDMP

Favorite

Peran Strategis TPP dalam Pendampingan Masyarakat Desa: Dari Perencanaan hingga Terwujudnya Hasil Pembangunan

Oleh : Najamuddin A Pendampingan masyarakat desa merupakan bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, par...

Populer